UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 12:19
Salam CODEC
Thread ini saya buat bertujuan supaya kita bisa sedikit lebih melek hukum, hal ini sangat penting sekali untuk kita pengendara motor khususnya CODEC MEMBERs, Selain pembahasan hukum pada thread ini juga di sajikan tips dan artikel bagamana permasalahan di lalu lintas. Smoga Bermanfaat.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 12:24
Apa saja ancaman pidana bila kita melanggar aturan yang berlaku.
Menurut pembahasan masyarakat transparasi Indonesia ditambah dengan data dari seorang teman saya yang ahli dibidang hukum maka bisa digarisbesarkan sebagai berikut:
RINGKASAN ANCAMAN PIDANA
PELANGGARAN LALU LINTAS
UU NO. 14 TAHUN 1992 Keterangan:
Ancaman pidana pada UU No. 14 Tahun 1992, berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 1993 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu, pada akhirnya disesuaikan dengan tabel pelanggaran dan uang titipan yang dibuat atas koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi untuk Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya.
Hasil dari koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
PASAL
ANCAMAN PIDANA
JENIS PELANGGARAN
Mengemudikan Kendaraan Bermotor:
Di jalan yang bukan peruntukannya
Pasal 54
Kurungan 3 bln
Denda 3 jt
a. Tapa bukti lulus uji (TBLU)
Pasal 56 (1)
Kurungan 2 bln
Denda 2 jt
b. Yang tidak memiliki TBLU
Pasal 56 (2)
Kurungan 6 bln
Denda 6 jt
a. Tanpa Surat/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Pasal 57 (2)
Kurungan 2 bln
Denda 2 jt
b. Tidak tidak memiliki STNK
Pasal 57 (1)
Kurungan 6 bln
Denda 6 jt
a. Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 59 (1)
Kurungan 2 bln
Denda 2 jt
b. Yang tidak memiliki SIM
Pasal 59 (2)
Kurungan 6 bln
Denda 6 jt
Dalam keadaan tidak mampu mengemudi secara wajar
Pasal 60 (1)
Kurungan 3 bln
Denda 3 jt
Tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki
Pasal 60 (2)
Kurungan 1 bln
Denda 1 jt
Tanpa memenuhi ambang batas emesi gas buang dan tingkat kebisingan
Pasal 67
Kurungan 2 bln
Denda 2 jt
Asuransi dan Izin Usaha Angkutan
Tidak mengasuransikan KB Umum
pasal 64
Kurungan 3 bln
Denda 3 jt
Tidak mengasuransikan awak KB
Pasal 65
Kurungan 3 bln
Denda 3 jt
Tidak mempunyai izin usaha pengangkutan
Pasal 66
Kurungan 3 bln
Denda 3 jt
Lain-lain:
Memasukan, membuat dan merakit KB yang tidak sesuai dengan peruntukan, kelas, persyaratan teknis dan laik jalan
pasal 55
kurungan 12 bln
Denda 12 jt
Melanggar ketentuan rambu dan marka jalan
pasal 61 (1)
kurungan 1 bln
Denda 1 jt
Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, helm
pasal 61 (2)
Kurungan 1 bln
Denda 1 jt
Penumpang tidak menggunakan sabuk keselamtan, helm
Pasal 61 (3)
Kurungan 1 bln
Denda 1 jt
Menggunakan jalan di luar fungsinya
pasal 62
Kurungan 1 bln
Denda 1 jt
Mengemudikan KB yang terlibat kecelakaan/tidak menolong korban dan tidak melapor kepada polisi
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 13:01
Lalu apa saja yang boleh dilakukan TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) oleh petugas Kepolisian. Saya hanya mengambil data denda tilang kepada SEPEDA MOTOR dan kendaraan tidak bermotor.
TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA
Keterangan: A merupakan kendaraan tidak bermotor B merupakan sepeda motor C merupakan mobil penumpang pribadi D merupakan mobil penumpang umum E merupakan pick up F merupakan bus/truk G merupakan truk gandeng
Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp) Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda
Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.
RINGAN
A :kendaraan tidak bermotor
Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.
Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.
58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
Denda 15 ribu
B:Sepeda Motor
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93
Denda 15 Ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993
Denda 10 Ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.
61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.
51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93
Denda 10 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93
Denda 25 ribu
Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.
61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993
Denda 10 ribu
SEDANG
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
Denda 20 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.
59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ
Denda 20 ribu
BERAT Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.
54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ
Denda 25 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan.
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ
Denda 25 ribu
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ
Denda 25 ribu
NOTE
#denda tilang untuk saat ini yang diberlakukan pada sepeda motor paling tinggi adalah 25.000 rupiah atau diatur oleh PERATURAN DAERAH setempat.
#ada perdebatan pada sepeda moto dengan banyak aksesoris tambahan seperi BOX. (saya jadi teringat sepeda motornya Tendy)
# Hanya Hakim yang boleh memutuskan besarnya denda tilang pelanggaran yang tidak tercantum pada undang - undang LANTAS.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 13:11
TIPS yang diajukan oleh Masyarakat transparansi Indonesia dan Masyarakat pemantau POLRI, bila anda di berhentikan oleh POLANTAS.
1.Jangan panik, tenangkan diri Anda.
2.Tepikanlah kendaraan Anda.
3.Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
4.Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
5.Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
6.Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
7.Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
8.Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
9.Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
10.Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 13:36
Artikel (studi kasus yang dibuat oleh SINAR HARAPAN) tentang "Permainan Pasal" yang dilakukan oknum POLANTAS:
JAKARTA - Tiba-tiba saja Iwan (nama samaran) dihampiri seorang polisilalu lintas (polantas) di perempatan Coca-cola, Jakarta Pusat, Jumat (5/1). Iwan sadar kehadiran pak polisi segera menghadirkan persoalan bagi dirinya. Pasalnya, pajak kendaraan maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya sudah kedaluwarsa alias mati sekitar dua tahun lalu.
”STNK bapak sudah mati, mari ikut saya ke pos,” pinta pak polisi menunjuk sebuah pos polisi lalu lintas di pojok perempatan Coca-cola, setelah membolak-balik membaca STNK Iwan.
Dengan rasa kesal Iwan terpaksa menuruti pak polisi yang telah ditunggu beberapa rekannya di dalam pos itu. Selanjutnya Iwan “ditangani” seorang perwira pertama bernama Aipda Budi Winarto dari Polantas Polres Metro Jakarta Utara. Singkat cerita, Iwan diperintahkan meninggalkan motornya dengan alasan STNK mati dan tidak sah. Sialnya lagi, enam orang polantas yang berada di pos itu sepakat jika motor Iwan harus disita.
Iwan dapat menerima konsekuensi akibat STNK motornya sudah mati. Akan tetapi, dituding memiliki STNK yang tidak sah, Iwan tidak terima. Apalagi penjelasan yang disampaikan Aipda Budi, menurutnya terlalu mengada-ada. Berdasarkan penjelasan Aipda Budi yang mengaku telah menjadi polantas selama 20 tahun itu, sebuah STNK dinyatakan tidak sah bukan hanya karena STNK tersebut palsu, melainkan juga karena pajaknya tidak dibayar atau mati. “Kamu tidak perlu berargumentasi soal Undang-Undang LANTAS,” demikian Aipda Budi seperti dikutip Iwan.
Padahal, dari pemberitaan-pemberitaan di media massa, Direktur LANTAS Polda Metro Jaya Kombes Djoko Susilo sering mengingatkan hak dari pengendara motor untuk mempertanyakan dasar atau alasan penilangan yang dilakukan polantas terhadap pengendara bermotor. Hanya saja, pengetahuannya yang minim akan isi pasal-pasal Undang -Undang No. 14 Tahun 1992 tentang LANTAS dan Angkutan Jalan memaksa Iwan menerima semua itu dengan berat hati.
Berdebat soal pasal undang-undang disadari Iwan ibarat menggali kubur bagi dirinya. Menyogok adalah satu-satunya cara yang terlintas di benak Iwan untuk membawa kabur motornya. Dari pengalamannya terdahulu, biasanya jurus ini sangat ampuh dan jarang tidak berhasil. Sayangnya, kali ini Iwan berhadapan dengan polisi yang di benaknya adalah sosok polisi yang memegang teguh aturan hukum dan tidak mau disogok.
“Tidak, kamu datang saja ke pengadilan. Sidangnya tanggal 12 minggu depan,” kata Aipda Budi menolak sejumlah uang yang ditawarkan Iwan.
Iwan tidak menyerah. Ia terus mencoba melunturkan kekerasan hati Aipda Budi. Di mana ada usaha di situ ada jalan, Iwan akhirnya diarahkan langsung ke staf tilang Polres Metro Jakarta Utara. Namun, betapa terkejutnya Iwan mengetahui di kantor itu sedang berlangsung “sidang tilang” layaknya seperti sidang di gedung pengadilan. Hanya saja yang menjadi hakim dalam sidang khusus kali ini diemban oleh staf kantor itu sendiri. Silih berganti pengguna kendaraan bermasalah keluar masuk ruangan.
KESIMPULAN Berani Kritis
Pengalaman yang disaksikan dan dialaminya saat itu ternyata tak ubahnya seperti “pengadilan jalanan” yang biasa dilakukan oknum polantas memutus besaran biaya dari sebuah pelanggaran di tepi jalan. Modusnya berubah, tapi tujuannya sama, yakni duit dalam bentuk praktik sogok-menyogok. Namun, kelas dan harganya sedikit lebih mahal. Jika “pengadilan jalanan” biasanya mematok tarif berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 35.000 per pasal (kendaraan roda dua), maka sidang di kantor staf tilang mengenakan tarif Rp 50.000 per pasal.
Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, putusan bersalah atau tidak bersalah maupun denda sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara yang melanggar aturan LANTAS, merupakan kewenangan absolut majelis hakim dan bukan polisi.Dan di dalam UU No 14 tahun 1992 sendiri ditegaskan bahwa penitipan hanya diperbolehkan melalui Bank BRI dan bukan melalui polisi.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
06-01-2009, 16:55
^
^
Tulisannya tahun 92-93 bro.
Btw, memang kalau kena tilang jangan pernah minta damai, lebih baik minta Slip Biru kalau memang salah, atau Slip Merah kalau merasa tidak bersalah, nanti biar di sidang bareng sama Polisinya. tetapi untuk Slip Biru sekarang sepertinya sudah tidak ada, dan jika tidak ada Slip Biru kita harus Ambil Slip Merah yang artinya kita harus tetap ikut sidang dan akan langsung di putus oleh hakim besar denda yang akan kita bayar.
Besarnya denda akan di sesuaikan dengan besar kecinya pelanggaran yang kita lakukan, sebagai contoh saya pernah disidang karena melanggar U turn dan di kenai denda sebesar 30 ribu.
So dari pada kita memberi ke Polisi yang pada akhirnya membuat negara kita rusak karena para aparatnya (Polantas) menjadi korup, lebih baik kita menyumbang ke negara langsung untuk pembangunan, Sebenarnya ga tau juga uangnya apakah nanti akan di di pakai untuk pembangunan atau di korupsi kembali, tetapi yang pasti dari sisi kita sudah sesuai dengan peraturan dan tidak menambah dosa dengan meyuap aparat.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
08-01-2009, 15:43
AYO BERANTAS KORUPSI....
Kali aja berguna..... .....
Dapat dari Email teman....
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja untuk kebutuhan lebaran, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi.
Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak...
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang...lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh... wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana... kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah...saya tilang saja...kamu tau gak banyak mobil curian sekarang... (dengan nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya...Saya mau yg warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU... Dulu kamu bisa minta form BIRU... tapi sekarang ini kamu Gak bisa... Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi) Dalam hati saya ..berani betul sopir taksi ini ...
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU... Bapak kan yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah... saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh... kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah ... wah hebat betul nih sopir ... berani, cerdas dan trendy ... (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu) Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan "shoot pertama" (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak.... Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata "nih kamu bayar sekarang ke BRI ... lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu"..
S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak...
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, "Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ... "Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu." "Untung saya paham macam2 surat tilang." Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI.... Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!"
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut: SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang.
Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Re: UU LALU LINTAS (Review, tips, Artikel) -
08-01-2009, 19:13
Quote:
Originally Posted by devilman1234
tahun brapa nih bro? masa max cuma 25rban, temen gw 40-50rb ikut sidang
1992 bro, data yang saya dapat ya ini yang masih berlaku..
kan saya posting sebelumnya bahwa paling tinggi 25ribu kecuali ada peraturan daerah yang mengatakan lainnya.
(saya habis berguru pada teman saya yang "lebih tahu") begini hasilnya:
UU tidak bisa berdiri sendiri, semua saling bergantung semua saling berkait dan mempunyai Induk yang sama UUD 1945..
lalu ada kata pasal berlapis, artinya bila kita melakukan kesalahan mungkin saja tidak satu pasal yang kita langgar, pasal2 tersebut mempunyai dampak berlapis.. bila pasal A denda 10rb, pasal B denda 10rb maka kita kena denda 20 ribu. Dan lagian bro saya lihat buku KUHP mengenail pasal2 pelanggaran ringan itu dendany hanya berkisar 25 rupiah sampai 100 rupiah .
Studi kasus lagi: Motor yang melanggar lampu merah, pas kena tilang ternyata Polisi mengetahui kalau kelengkapan motor tersebut kurang (anggap lah tidak punya rem)...berarti dia melanggar pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Denda 15 Ribu dan pasal 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Denda 25 ribu artinya kita harus membayar denda 15.000+25.000 = 40.000rupiah.
Oya ini saya tambahkan (merujuk ke masalah titpan uang Tilang), disarankan membayar di bank BRI di daerah2 ini (KHUSUS POLDA METRO JAYA:karena mereka sudah mendapatkan pengenalan langsung oleh POLDA METRO)
JAKARTA PUSAT:
Cut Mutia 12
Gunung Sahari 19-21
Hayam Muruk 108
Kramat Raya 138
H. Samahudi No. 8
JAKARTA UTARA:
Yos Sudarso 1
JAKARTA BARAT:
Kopi 54
JAKARTA TIMUR:
Otista No. 72
Jatinegara Timur No. 44 B
Dewi Sartika 6
JAKARTA SELATAN:
RS Fatmawati 37 Mulia Tower
Gatot Subroto
Hasanuddin 62
Mal Pondok Indah
Warung Buncit 8