CHIP AMTAC Gathering - Page 3
Welcome guest, is this your first visit? Create Account now to join.
  • Login:

Welcome to the CHIP Forum.

If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed.

+ Reply to Thread
Page 3 of 4 FirstFirst 1 2 3 4 LastLast
Results 21 to 30 of 37

Thread: CHIP AMTAC Gathering
  
Bookmark and Share

  1. #21
    Join Date
    Jul 2007
    Location
    Bandung
    Posts
    10,046
    Thanks
    2
    Thanked 16 Times in 5 Posts
    Rep Power
    48

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    Quote Originally Posted by XP_On View Post
    CAMTAC BUBAR............................................. ............




















































    gath Dialihkan menjadi pertemuan maya dengan kirim kiriman HD dan DVD lewat TIKI
    Walah, kok jadi begini



  2. #22
    Join Date
    Nov 2004
    Location
    Ciledug - Tangerang
    Posts
    5,504
    Thanks
    1
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    32

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    Quote Originally Posted by Dimdom View Post
    Walah, kok jadi begini
    Becanda... becanda he he he

    -------------
    buka puasa bersama anak yang kaga puasa???

    yakin tahan godaan

  3. #23
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Kost (home sweet home)
    Posts
    6,572
    Thanks
    9
    Thanked 11 Times in 11 Posts
    Rep Power
    35

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    apa mau coba gath di empo?
    emangnya ada colokan listrik ya disana
    siapa berani minta ijin
    Tashikame aeru kotoba wo kurete kamisama arigatou
    Thank you God for giving us words so that we can understand each other

    WD used to be a great hard drive company. Until they took an arrow to the knee.




  4. #24
    Join Date
    Dec 2004
    Location
    jakarta/bandung
    Posts
    7,204
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    39

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    Hayoooo kapan ada lagiiii

  5. #25
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Kost (home sweet home)
    Posts
    6,572
    Thanks
    9
    Thanked 11 Times in 11 Posts
    Rep Power
    35

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    mau ga mau pake cara lama aja
    kalau tempatnya sulit ditemukan
    terpaksa kumpul ditempat yang gampang dijangkau dulu

    atau harus ada yang jemput

  6. #26
    Join Date
    Nov 2004
    Location
    Earth : 0.459207,101.376379
    Posts
    2,215
    Thanks
    1
    Thanked 2 Times in 2 Posts
    Rep Power
    21

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    Halah...

    Susah amat mai gath...

    Udah di rumah gw aja... Spion tau tuh :P



  7. #27
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    SMAN 1 Depok
    Posts
    1,179
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    12

  8. #28
    Join Date
    Aug 2005
    Location
    чистилище
    Posts
    10,240
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    48

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    Quote Originally Posted by R9600@550mhz View Post
    Halah...

    Susah amat mai gath...

    Udah di rumah gw aja... Spion tau tuh :P
    kasi tau alamatnya, lokasinya, yg gampang dicapai
    kenyataan tentang orang indonesia:
    http://forum.chip.co.id/2696114-post12.html

  9. #29
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Kost (home sweet home)
    Posts
    6,572
    Thanks
    9
    Thanked 11 Times in 11 Posts
    Rep Power
    35

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    mending dirumah aja deh...

    detikNews


    Jakarta - Hati-hati men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

    Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

    Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

    Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

    Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    "Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
    KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

    Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.

    Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'

    "Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.

    Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.
    (sho/nrl)

  10. #30
    Join Date
    Nov 2004
    Location
    Ciledug - Tangerang
    Posts
    5,504
    Thanks
    1
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    32

    Re: CHIP AMTAC Gathering



    tenang.. kalau kita ketangkap bukan cuma tuduhan pencurian listrik......

    tapi Pornografi anak dibawah Umur, pembajakan, dan lainnya


 

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

     

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts