Liberalisasi Ketenagalistrikan??
Welcome guest, is this your first visit? Create Account now to join.
  • Login:

Welcome to the CHIP Forum.

If this is your first visit, be sure to check out the FAQ by clicking the link above. You may have to register before you can post: click the register link above to proceed.

Closed Thread
Page 1 of 8 1 2 3 4 5 6 7 8 LastLast
Results 1 to 10 of 73

Thread: Liberalisasi Ketenagalistrikan??
  
Bookmark and Share

  1. #1
    Join Date
    Apr 2007
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,681
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    21

    Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Ijinkan saya untuk memberikan topik yang sedikiiit lebih berat di Sub Forum Potato Chip di Forum Chip Online yang kita cintai ini

    Bisakah liberalisasi listrik berdampak seperti tarif internet, tarif komunikasi (GSM, CDMA) tarif internet dan lain-lain?

    Gambaran Umum :
    1. Pemerintah akan meliberalisasi ketenagalistrikan nasional.
    2. Tarif listrik akan dinaikan hingga mencapai harga keekonomian sehingga memungkinkan investor masuk (sesuai prinsip bisnis-red).
    3. Kenaikan harga akan membuat warga miskin semakin sulit mengakses listri.
    4. Listrik adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
    5. menurut UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
    dari : http://www.satudunia.net/?q=content/...enagalistrikan menyebutkan :

    Jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat ini DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi Undang-Undang (UU). Hal yang banyak disorot oleh media massa adalah munculnya aturan pengenaan tarif regional dalam RUU tersebut. Ketentuan regionalisasi tarif itu sendiri diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada akhir 2010 atau awal 2011. Dengan adanya aturan mengenai tarif regional ini pemerintah akan menghapuskan alokasi subsidi listrik untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali). Artinya tarif listrik di kawasan Jamali akan lebih mahal dibandingkan tariff di kawasan lain.
    Sejatinya tujuan dari rencana aturan tarif regional ini adalah menarik bagi investor swasta untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Begitu UU ini disahkan dengan sendirinya dominasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan terkurangi. Jika sudah demikian maka harga listrik pun berlahan-lahan namun pasti akan diserahkan ke mekanisme pasar secara total, baik di kawasan Jamali atau di kawasan lainnya.
    Tarif listrik di kawasan Jamali, yang sudah tidak disubsidi, akan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Kawasan Jamali nantinya akan menjadi semacam pilot project bagi liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
    Sementara tarif listrik di kawasan lain, akan mengacu pada tarif listrik di kawasan Jamali. Sebisa mungkin, tarif listrik di luar Jamali nantinya berada pada kisaran tertentu yang memungkinkan investor swasta tetap berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Jika sudah demikian maka dalam jangka panjang, perlahan-lahan tarif di kawasan lain akan disamakan (baca ; dinaikan) seperti tarif listrik di kawasan Jamali. Di saat itulah harga listrik akan diserahkan kepada mekansime pasar secara total.
    Celakanya, dengan berlandaskan mekanisme pasar, maka tolak ukur dalam penentuan tarif bukan lagi kemampuan warga miskin dalam ‘membeli’ listrik namun berdasarkan pada sejauh mana tarif tersebut dapat menghasilkan laba yang sebanyak-banyaknya bagi investor.
    Bukan tidak mungkin nanti akan terjadi di sebuah kawasan, baik di Jamali atau di luar Jamali, sebuah keluarga miskin akan menggunakan lilin untuk penerangan rumahnya karena pendapatan yang mereka peroleh tidak cukup untuk ‘membeli’ listrik yang tarifnya sudah diserahkan kepada mekanisme pasar. Atau keluarga miskin tersebut akan memangkas anggaran untuk pendidikan anak, kesehatan dan yang lainnya agar bisa ‘membeli’ listrik.
    Betapa memberatkannya rencana aturan tariff listrik regional ini. Apakah nasib rakyat akan kembali dikorbankan untuk proyek liberalisasi sektor ketenagalistrikan? Padahal listrik adalah salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lantas apakah UUD 1945 sudah tidak berlaku lagi di Indonesia?
    APA, MENGAPA, BAGAIMANA DAN KENAPA?
    kajian yang lebih dalam format PDF ada di http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/003.pdf

    sedikit kutipan dari artikel di atas semoga bisa membuat penasaran untuk membaca lebih lengkap dan langsung :

    Situasi Extrim yang mungkin akan terjadi adalah pada saat jam-jam puncak (Peak Load) yaitu antara jam 17.00 – jam 21.00. Pada jam tersebut konsumen sangat memerlukan tenaga listrik untuk acara Televisi, lampu, A/C serta kebutuhan Rumah Tangga yang lain, pada waktu yang relative bersamaan. Sehingga tingkat permintaan (Demand) listrik melonjak. Dilain pihak, perusahaan-perusahaan Pembangkit yang pada saat diberlakukannya Liberalisasi Kelistrikan sangat mungkin sudah dikuasai Asing, akan menerapkan praktek kartel di antara mereka, sehingga dari sisi pasokan (supply) pada saat peak load akan drop. Apabila hal ini terjadi, yaitu,

    Demand yang sangat besar dan tidak seimbang dengan kondisi supply yang sangat kecil karena praktek kartel tadi, maka akan timbul lonjakan harga listrik berkali lipat dari harga normal. Kondisi inilah yang terjadi pada Negara-negara yang telah menerapkan Unbundling vertical sebagaimana pernah terjadi di Kalifonia dan Kamerun pada tahun 2000, dengan lonjakan sampai 10 kali lipat dari tariff normal.
    Cerita menarik tentang tidak efektifnya pengawas BAPETAL ataupun BP Listrik serta kegagalan Unbundling System muncul pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi VII (bidang energi) DPR RI dengan Serikat Pekerja PLN, ITB dan UI, pada tanggal 21 Nopember 2001, yang saat itu membahas RUU Ketenagalistrikan yang akhirnya menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2002 yang akhirnya pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Pada saat itu Prof. Ir. Sudjana Syafei yang mewakili Kajian ITB tentang Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan mengakui tentang kegagalan system tersebut utamanya di Kalifornia, yang diakibatkan oleh faktor Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari aparat Badan Pengawasnya, sehingga dengan studi comperative, dapat di prediksi bahwa kemungkinan serupa juga akan terjadi pada Liberalisasi sektor Ketenagalistrikan di Indonesia akibat kultur yang sama.
    Banyak Pengamat Ekonomi yang membayangkan akan terjadinya persaingan bebas Kelistrikan sebagai mana terjadinya persaingan bebas pada bahan bakar Minyak saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa dengan di lepasnya Monopoli Pertamina dibidang retail, maka muncul banyak pompa bensin baru seperti PETRONAS, SHELL, STANVAC dan lain-lain, di samping Pertamina sendiri. Sehingga banyak pilihan bagi konsumen dalam pembelian bahan bakar dengan nilai oktan tertentu. Apabila konsumen berpikir bahwa minyak Pertamina milik PERTAMINA di rasa lebih mahal, maka dia akan memacu kendaraannya ke PETRONAS atau SHELL untuk membeli minyaknya sekelas PERTAMINA yang mungkin lebih murah. Tidak demikian halnya dengan listrik.

    Dalam sebuah perbincangan dengan para petinggi militer Republik ini, ditemukan hal-hal menarik. Diantaranya mereka mengira bahwa dengan adanya Liberalisasi Listrik, maka kelak di depan rumahnya akan di lewati ber-macam-macam kawat listrik dari berbagai macam Perusahaan yang akan menjadi pesaing kawat listrik PLN saat ini. Dengan demikian tiap-tiap bulan dapat berganti-ganti langganan kawat listrik sesuai selera, atau memilih kawat listrik dari perusahaan mana yang paling murah.
    all right reserved(c)
    thanks for reading

    regards,
    Last edited by simply_bre; 07-09-2009 at 10:55. Reason: tambah sedikit..




    still working very hard for everything !

    Hidden

  2. #2
    Join Date
    Feb 2006
    Location
    Away From The Sun
    Posts
    851
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    14

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Di kampung ane di salah satu pelosok sumatera sono, listrik dari jaman gw SD dulu 2 hari hidup 1 hari mati, sampe sekarang masih bertahan dengan kebudayaan seperti itu beriring dengan kenaikan tarif dasar listrik yang dah dinaekin seribu kali oleh pemerintah. Mending se-Indonesia kaga usah pake listrik aja lahh !!!

  3. #3
    Join Date
    Aug 2008
    Location
    Midle Earth....
    Posts
    1,699
    Thanks
    8
    Thanked 10 Times in 10 Posts
    Rep Power
    12

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Sebenernya sich yg harus dibenahi pemerintah ntu manajemen PLN nya dulu,,,,

    masa sich tiap laporan keuangan PLN dinyatakan rugi....
    tapi gaji direksi setiap tahun naek mlulu kadang kenaikannya ga sepadan dgn kinerja,,,

    trus,,,
    masalah pengawasan yg dilakukan PLN ke pelanggan yg terkadang tebang pilih,,,,
    liat aja pelanggan yg nakal di dinegeri nie brp banyak,,,apalagi yg kelas2 korporate n perumahan elit,,,,

    trus sumberdayanya,,,
    masa mati lampu bisa dijadwalin....
    yg lebih parah kita ga bisa komplain?????
    selalu dgn alasan yg sama,,,," kita kekurangan daya pada saat peak time"
    Bullshit.....


    emang ada bagusnya klo diserahkan keswasta biar lebih profesional,,,
    Chip sekarang kok sepiiiiiiiiiiiiiii bngt yahhh............

  4. #4
    Join Date
    Apr 2007
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,681
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    21

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Mohon dibaca dulu sebelum ikut diskusi

    Kondisi Geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan disertai dengan karakteristik listrik yang tidak bisa disimpan secara ekonomis, dan pendistribusian hanya melalui kabel dan media udara. Turut berkontribusi terhadap sulitnya pembangunan. Tidak seperti komunikasi, dimana pendirian satu BTS bisa mengantarkan 'produk' yang dimiliki untuk banyak orang, sesuai karakteristiknya penyampaian listrik seperti pada koneksi telepon rumah pada jaman dulu dam selamanya akan tetap begitu, sampai ditemukannya teknologi wireless-electricity Ingat karakteristik produk itu di deliver dan metode penyampaian nya.

    Masalah untung rugi PLN, yakin kalau PLN itu murni bisnis, pasti tidak ada aturan TDL. Pada saat harga minyak bumi berlipat, pasti tagihan anda berlipat jumlahnya . Oleh karena itu, dari awal Pemerintahan Indonesia berdiri usaha penyediaan listrik itu usaha non-profit.

    Soekarno-Hatta melihat kenyataan bahwa, ketika listrik dikuasai oleh perusahaan Asing maka yang menikmati hanya segelintir orang kaya dan penjajah. Lantas kapan Rakyat Indonesia yang mayoritas orang miskin saat itu akan maju ?. Maka hanya dengan menguasai Listrik lah pemerintah saat itu dapat :
    - Mendorong pertumbuhan ekonomi
    - Mencerdaskan kehidupan bangsa
    - Memajukan fasilitas umum
    - Dan lain-lain
    Yang pada prinsipnya visi pemerintah dalam penguasaan tenaga Listrik adalah mengutamakan Benefit atau sisi manfaat bagi kesejahteraan mestinya rakyat dan bukan untuk mengejar Profit secara langsung.

    Sehingga sebuah Argumentasi yang mempertanyakan Untuk apa Negara c.q pemerintah ikut dagang tenaga listrik? Adalah sebuah pernyataan yang keliru, karena pemerintah/Negara menguasai Tenaga Listrik adalah dalam rangka melindungi/mencukupi lebutuhan rakyatnya akan tenaga listrik dan bukan untuk berdagang. Bahwa dalam pengelolaan Ketenagalistrikan harus berorientasi atas prinsip – prinsip bisnis dengan mengikuti parameter ekonomi secara ketat, adalah sesuatu yang niscaya, mengingat tuntutan Transparancy dan Akuntabilitas demi tercapainya Good Corporate Governance. Terlebih lebih kenyataannya memang terdapat segment masyarakat konsumen listrik yang dapat dikenakan tariff komersial, selanjutnya dapat memberikan subsidi silang bagi masyarakat yang kurang mampu.
    http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/003.pdf halaman 7.

    Diserahkan ke swasta? baca aja artikel di atas secara lengkap. Ada yang bisa menjamin swastanisasi lebih baik? Kalo kita mau belajar dari pengalaman negara lain sih, IMO malah lebih buruk.

  5. #5
    Join Date
    Jan 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,143
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    13

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    ini apa ada hubungan dengan demonstrasi di mpr siang ini ya??

  6. #6
    Join Date
    Apr 2007
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,681
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    21

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Quote Originally Posted by raja304rj View Post
    ini apa ada hubungan dengan demonstrasi di mpr siang ini ya??
    ini yang menjadi semangat demonstrasi di depan MPR/DPR siang ini ..

  7. #7
    Join Date
    Sep 2005
    Location
    SMG-SBY-PP
    Posts
    7,016
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    37

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    sebenarnya sudah sejak dulu investor asing masuk di bidang ketenagalistrikan. Halangannya sebenarnya simpel, tapi sulit diselesaikan. Regulasi yang sering gonta-ganti menyebabkan ketidakpastian.

    Bisnis listrik itu sama dengan bisnis di bidang energi lainnya seperti minyak, pasti untung ga mungkin rugi. PLN merugi itu kasus ajaib dari carut-marutnya regulasi di negeri ini. Yaitu PLN diharuskan membeli Bahan Bakar Pembangkit (bahan baku) dengan harga pasar sementara harga jual harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau misalnya BBM Pembangkit ini diberikan harga khusus seperti PLN di negara2 lain saya yakin PLN ga akan rugi dan TDL tetap bisa dikontrol. Masalahnya di sini (sekali lagi) regulator, regulasi berpihak pada kepentingan golongan tertentu yang ga mau rugi bisnisnya, bukan berpihak kepada rakyat.

    Menaikkan TDL di Jawa itu percuma saja selama regulasi masi geje_bgt. Siapa yang mau untung besar dalam waktu singkat tapi dibayang2i kerugian yang bisa meledak setiap saat seperti bom waktu.

    My anime-dorama list, update= 26/09/08 - 13:46 HERE!!

  8. #8
    Join Date
    Apr 2007
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,681
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    21

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    betul, selama ini pihak asing itu sudah masuk di bidang ketenagalistrikan, tetapi hanya di sisi pembangkitan saja. Itu diatur dengan UU Ketenagalistrikan Nomor 15 tahun 1985. Sebenarnya konsep Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan ini pernah dituangkan ke dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2002, dan telah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2004.

    Dalam persidangan terakhir Mahkamah Konstitusi Agustus 2004 – menjelang di putuskannya perkara Judicial Review UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan – ditemukan bukti tambahan yang memperkuat alasan mengapa Pemerintah Indonesia menerapkan Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan sesuai Undang-Undang tersebut.
    Ternyata terdapat Dokumen LETTER OF INTENT (LOI) yang terbit pada awal tahun 1998, pada butir 20 mengatakan tentang Penerapan Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia. Dengan demikian terbukti bahwa Intervensi Asing sangatlah dominan dalam penerapan Liberalisasi Ketenagalistrikan, kendati akan menyengsarakan rakyat.
    Serigala berbulu domba

    BBM? Makanya untuk menghindari ketergantungan pada BBM, sekarang sudah mulai banyak beroperasi dan berdirinya Pembangkit Energi Terbarukan, seperti Panas Bumi untuk skala menengah, Mikro Hidro, Angin dan Surya untuk pembangkit skala kecil selain memperbanyak batubara sebagai alternatif bahan bakar fosil selain BBM. Di dunia ini IIRC, teknologi pembangkit termurah dan tersedia bahan baku yang tidak terbatas yang ada yaitu Nuklir. Tapi ranahnya sudah mengarah ke politik internasional kalau mengenai masalah nuklir. Menilik ke gambar di

    http://en.wikipedia.org/wiki/File:Nu...er_station.svg,

    terbukti kalau hanya negara-negara maju macam AS, Rusia, China, India, Jepang yang sudah menggunakan teknologi nuklir. Indonesia masuk kategori Planning/considering their first reactors sejak tahun kapan ya? 1990 an awal yang jelas sudah lama. Chernobyl? lagu sendu lama, teknologi sudah banyak berubah. Musibah it is. Pengebom Hiroshima dan Nagasaki itu baru dilakukan deliberately dan sangat tidak bermoral .

    So, DPR? Dikau berpihak pada rakyat atau pada golongan tertentu? Haloo?
    Last edited by simply_bre; 07-09-2009 at 16:27.

  9. #9
    Join Date
    May 2007
    Location
    Pamulang, Jawa Barat, Indonesia, Indonesia
    Posts
    5,125
    Thanks
    6
    Thanked 8 Times in 7 Posts
    Rep Power
    32

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Quote Originally Posted by uchin View Post
    Sebenernya sich yg harus dibenahi pemerintah ntu manajemen PLN nya dulu,,,,

    masa sich tiap laporan keuangan PLN dinyatakan rugi....
    tapi gaji direksi setiap tahun naek mlulu kadang kenaikannya ga sepadan dgn kinerja,,,

    trus,,,
    masalah pengawasan yg dilakukan PLN ke pelanggan yg terkadang tebang pilih,,,,
    liat aja pelanggan yg nakal di dinegeri nie brp banyak,,,apalagi yg kelas2 korporate n perumahan elit,,,,

    trus sumberdayanya,,,
    masa mati lampu bisa dijadwalin....
    yg lebih parah kita ga bisa komplain?????
    selalu dgn alasan yg sama,,,," kita kekurangan daya pada saat peak time"
    Bullshit.....


    emang ada bagusnya klo diserahkan keswasta biar lebih profesional,,,
    bangsa kita aneh...g bisa bukannya belajar malah nyerahin ke "bangsa" lain....wkakaka


    skalian aja presiden/dpr/mpr nya diserahin ke swasta biar profesional....
    My Quote|
    Sok Tahu Dapat Menyebabkan Kematian

    My Spec|
    i7 2600K (default dulu ngeri HSF/stock)| Gigabyte Z68MA-D2H-B3| TEAM ELITE 2x4 GB PC12800| WDC320GB| DA ATI 5670|
    SAGA II 500W| Power Up Case

    -Let The Red Color Your Live-

  10. #10
    Join Date
    Sep 2005
    Location
    SMG-SBY-PP
    Posts
    7,016
    Thanks
    0
    Thanked 0 Times in 0 Posts
    Rep Power
    37

    Re: Liberalisasi Ketenagalistrikan??



    Quote Originally Posted by simply_bre View Post
    BBM? Makanya untuk menghindari ketergantungan pada BBM, sekarang sudah mulai banyak beroperasi dan berdirinya Pembangkit Energi Terbarukan, seperti Panas Bumi untuk skala menengah, Mikro Hidro, Angin dan Surya untuk pembangkit skala kecil selain memperbanyak batubara sebagai alternatif bahan bakar fosil selain BBM. Di dunia ini IIRC, teknologi pembangkit termurah dan tersedia bahan baku yang tidak terbatas yang ada yaitu Nuklir. Tapi ranahnya sudah mengarah ke politik internasional kalau mengenai masalah nuklir. Menilik ke gambar di

    http://en.wikipedia.org/wiki/File:Nu...er_station.svg,

    terbukti kalau hanya negara-negara maju macam AS, Rusia, China, India, Jepang yang sudah menggunakan teknologi nuklir. Indonesia masuk kategori Planning/considering their first reactors sejak tahun kapan ya? 1990 an awal yang jelas sudah lama. Chernobyl? lagu sendu lama, teknologi sudah banyak berubah. Musibah it is. Pengebom Hiroshima dan Nagasaki itu baru dilakukan deliberately dan sangat tidak bermoral .

    So, DPR? Dikau berpihak pada rakyat atau pada golongan tertentu? Haloo?
    maksud saya bukan hanya minyak, tapi sumber bahan bakar secara keseluruhan. Itu berarti termasuk gas dan batubara. PLN dikenakan harga pasar untuk kedua bahan bakar itu. Mikro hidro, panas bumi, angin, surya bisa menghasilkan daya berapa sih..? ga akan cukup buat proyek 10.000MW kalo cuma make ginian. Blom lagi masalah transportasinya.

    Solusinya itu nuklir, sumber bahan bakar yang sekarang (dengan teknologi sekarang bukan jaman Chernobyl yang gampang bocor). Tenaga ahli Indonesia juga bisa diandalkan kalo memang niat kok, pengawasan juga bisa ditingkatkan. Buktinya itu PINDAD, sampe bisa ekspor ke negara lain. Itu sudah prestasi tersendiri selama puluhan tahun ketergantungan kita terhadap arsenal asing. Jadi sebenarnya alasan2 yang diutarakan para aktivis anti nuklir itu basi dan ga berdasar.


 
Closed Thread
Page 1 of 8 1 2 3 4 5 6 7 8 LastLast

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

     

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts