Ijinkan saya untuk memberikan topik yang sedikiiit lebih berat di Sub Forum Potato Chip di Forum Chip Online yang kita cintai ini
Bisakah liberalisasi listrik berdampak seperti tarif internet, tarif komunikasi (GSM, CDMA) tarif internet dan lain-lain?
Gambaran Umum :dari : http://www.satudunia.net/?q=content/...enagalistrikan menyebutkan :
- Pemerintah akan meliberalisasi ketenagalistrikan nasional.
- Tarif listrik akan dinaikan hingga mencapai harga keekonomian sehingga memungkinkan investor masuk (sesuai prinsip bisnis-red).
- Kenaikan harga akan membuat warga miskin semakin sulit mengakses listri.
- Listrik adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
- menurut UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
APA, MENGAPA, BAGAIMANA DAN KENAPA?Jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat ini DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi Undang-Undang (UU). Hal yang banyak disorot oleh media massa adalah munculnya aturan pengenaan tarif regional dalam RUU tersebut. Ketentuan regionalisasi tarif itu sendiri diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada akhir 2010 atau awal 2011. Dengan adanya aturan mengenai tarif regional ini pemerintah akan menghapuskan alokasi subsidi listrik untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali). Artinya tarif listrik di kawasan Jamali akan lebih mahal dibandingkan tariff di kawasan lain.
Sejatinya tujuan dari rencana aturan tarif regional ini adalah menarik bagi investor swasta untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Begitu UU ini disahkan dengan sendirinya dominasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan terkurangi. Jika sudah demikian maka harga listrik pun berlahan-lahan namun pasti akan diserahkan ke mekanisme pasar secara total, baik di kawasan Jamali atau di kawasan lainnya.
Tarif listrik di kawasan Jamali, yang sudah tidak disubsidi, akan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Kawasan Jamali nantinya akan menjadi semacam pilot project bagi liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Sementara tarif listrik di kawasan lain, akan mengacu pada tarif listrik di kawasan Jamali. Sebisa mungkin, tarif listrik di luar Jamali nantinya berada pada kisaran tertentu yang memungkinkan investor swasta tetap berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Jika sudah demikian maka dalam jangka panjang, perlahan-lahan tarif di kawasan lain akan disamakan (baca ; dinaikan) seperti tarif listrik di kawasan Jamali. Di saat itulah harga listrik akan diserahkan kepada mekansime pasar secara total.
Celakanya, dengan berlandaskan mekanisme pasar, maka tolak ukur dalam penentuan tarif bukan lagi kemampuan warga miskin dalam ‘membeli’ listrik namun berdasarkan pada sejauh mana tarif tersebut dapat menghasilkan laba yang sebanyak-banyaknya bagi investor.
Bukan tidak mungkin nanti akan terjadi di sebuah kawasan, baik di Jamali atau di luar Jamali, sebuah keluarga miskin akan menggunakan lilin untuk penerangan rumahnya karena pendapatan yang mereka peroleh tidak cukup untuk ‘membeli’ listrik yang tarifnya sudah diserahkan kepada mekanisme pasar. Atau keluarga miskin tersebut akan memangkas anggaran untuk pendidikan anak, kesehatan dan yang lainnya agar bisa ‘membeli’ listrik.
Betapa memberatkannya rencana aturan tariff listrik regional ini. Apakah nasib rakyat akan kembali dikorbankan untuk proyek liberalisasi sektor ketenagalistrikan? Padahal listrik adalah salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lantas apakah UUD 1945 sudah tidak berlaku lagi di Indonesia?
kajian yang lebih dalam format PDF ada di http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/003.pdf
sedikit kutipan dari artikel di atassemoga bisa membuat penasaran untuk membaca lebih lengkap dan langsung
:
Situasi Extrim yang mungkin akan terjadi adalah pada saat jam-jam puncak (Peak Load) yaitu antara jam 17.00 – jam 21.00. Pada jam tersebut konsumen sangat memerlukan tenaga listrik untuk acara Televisi, lampu, A/C serta kebutuhan Rumah Tangga yang lain, pada waktu yang relative bersamaan. Sehingga tingkat permintaan (Demand) listrik melonjak. Dilain pihak, perusahaan-perusahaan Pembangkit yang pada saat diberlakukannya Liberalisasi Kelistrikan sangat mungkin sudah dikuasai Asing, akan menerapkan praktek kartel di antara mereka, sehingga dari sisi pasokan (supply) pada saat peak load akan drop. Apabila hal ini terjadi, yaitu,
Demand yang sangat besar dan tidak seimbang dengan kondisi supply yang sangat kecil karena praktek kartel tadi, maka akan timbul lonjakan harga listrik berkali lipat dari harga normal. Kondisi inilah yang terjadi pada Negara-negara yang telah menerapkan Unbundling vertical sebagaimana pernah terjadi di Kalifonia dan Kamerun pada tahun 2000, dengan lonjakan sampai 10 kali lipat dari tariff normal.Cerita menarik tentang tidak efektifnya pengawas BAPETAL ataupun BP Listrik serta kegagalan Unbundling System muncul pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi VII (bidang energi) DPR RI dengan Serikat Pekerja PLN, ITB dan UI, pada tanggal 21 Nopember 2001, yang saat itu membahas RUU Ketenagalistrikan yang akhirnya menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2002 yang akhirnya pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada saat itu Prof. Ir. Sudjana Syafei yang mewakili Kajian ITB tentang Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan mengakui tentang kegagalan system tersebut utamanya di Kalifornia, yang diakibatkan oleh faktor Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari aparat Badan Pengawasnya, sehingga dengan studi comperative, dapat di prediksi bahwa kemungkinan serupa juga akan terjadi pada Liberalisasi sektor Ketenagalistrikan di Indonesia akibat kultur yang sama.all right reserved(c)Banyak Pengamat Ekonomi yang membayangkan akan terjadinya persaingan bebas Kelistrikan sebagai mana terjadinya persaingan bebas pada bahan bakar Minyak saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa dengan di lepasnya Monopoli Pertamina dibidang retail, maka muncul banyak pompa bensin baru seperti PETRONAS, SHELL, STANVAC dan lain-lain, di samping Pertamina sendiri. Sehingga banyak pilihan bagi konsumen dalam pembelian bahan bakar dengan nilai oktan tertentu. Apabila konsumen berpikir bahwa minyak Pertamina milik PERTAMINA di rasa lebih mahal, maka dia akan memacu kendaraannya ke PETRONAS atau SHELL untuk membeli minyaknya sekelas PERTAMINA yang mungkin lebih murah. Tidak demikian halnya dengan listrik.
Dalam sebuah perbincangan dengan para petinggi militer Republik ini, ditemukan hal-hal menarik. Diantaranya mereka mengira bahwa dengan adanya Liberalisasi Listrik, maka kelak di depan rumahnya akan di lewati ber-macam-macam kawat listrik dari berbagai macam Perusahaan yang akan menjadi pesaing kawat listrik PLN saat ini. Dengan demikian tiap-tiap bulan dapat berganti-ganti langganan kawat listrik sesuai selera, atau memilih kawat listrik dari perusahaan mana yang paling murah.
thanks for reading![]()
regards,







semoga bisa membuat penasaran untuk membaca lebih lengkap dan langsung






Ingat karakteristik produk itu di deliver dan metode penyampaian nya.
. Oleh karena itu, dari awal Pemerintahan Indonesia berdiri usaha penyediaan listrik itu usaha non-profit.
Kalo kita mau belajar dari pengalaman negara lain sih, IMO malah lebih buruk.



Indonesia
masuk kategori Planning/considering their first reactors sejak tahun kapan ya? 1990 an awal


Bookmarks